Isu-Isu Aktual Kebijakan Pendidikan Kurikulum Merdeka Belajar


Isu-Isu Aktual Kebijakan Pendidikan Kurikulum Merdeka Belajar

Nama Penulis        : Satria Wiguna
Mata Kuliah          : Isu-Isu Aktual Pendidikan
Pendahuluan
    Merdeka Belajar merupakan sebuah kebijakan baru yang diberikan pemerintah guna memajukan kualitas pendidikan yang bermutu. Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas siswa yang dikembangkan dengan cara membebaskan siswa dari ketidaktahuan dan ketidakmampuan. Dengan adanya pendidikan yang bermutu maka akan terlahir generasi atau sumber daya manusia yang unggul dalam segala aspek kehidupan. Banyak kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, seperti kebijakan merdeka belajar. Institusi pendidikan juga tidak kalah tertinggal dalam peningkatan mutu pendidikan yaitu dengan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kualitas pembelajarannya.

Pembahasan
    Penerapan sistem Pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ide dan gagasan menterinya sebagai pembantu presiden. Statemen yang mengatakan, bahwa setiap ganti menteri akan ganti kebijakan juga berlaku di dunia pendidkan kita. Dengan dilantiknya Mas Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, muncul ide dan gagasan besar mas menteri menjadi sebuah kebijakan, terutama berkaitan dengan SDM yang merupakan output dari sekolah dan perguruan tinggi yang dikenal dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
    Berbagai peraturan dan kebijakan dibuat oleh pemerintah, agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Akhir tahun lalu, Kemendikbud RI telah mengeluarkan kebijakan terbaru, yaitu kebijakan merdeka belajar. Program merdeka belajar dijabarkan dalam empat kebijakan yaitu: (1) penghapusan UN (2) penyelenggaraan USBN yang pelaksanaannya diserahkan pada sekolah, (3) penyederhanaan format RPP, (4) sistem zonasi penerimaan siswa baru (PSB). 
  Pembuatan kebijakan merdeka belajar di latar belakangi oleh hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2019 lalu. Dari hasil penelitian tersebut terlihat bahwa hasil penilaian dari peserta didik Indonesia masih sangat rendah. Hanafi (2020) menyatakan bahwa, kebijakan pendidikan atau kebijakan sekolah akan berjalan dengan baik jika kebijakan tersebut memiliki aspek dan kelayakan tertentu.
    Selaku pembicara Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH, M.Si, memaparkan empat pokok kebijakan dari program “Merdeka Belajar” yaitu sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN), ditiadakan.
    USBN diganti dengan menjadi ujian (assessment) pada tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ini menunjukkan bahwa sekolah dan guru merdeka dalam menilai hasil belajar siswa; kedua, UN tahun 2021 diganti menjadi assessment kompetensi minimum dan sesuai karakter.
    dijelaskan bahwa pelaksanaan USBN diserahkan kepada pihak sekolah untuk
penyelenggarannnya. Bentuk ujian yang dilakukan dapat berupa tes tertulis atau bentuk penilaian lain seperti portofolio, penugasan, karya tulis, dan sebagainya. Kemendikbud menyebutkan pengembalian USBN kepada sekolah ini sebagai bentuk pengembalian ujian itu sendiri kepada esensinya. Dimana ujian sekolah semestinya memang dilaksanakan guru dan sekolah. Karena guru di sekolah lah yang paling tahu bagaimana perkembangan peserta didik selama di sekolah.
2. Penyederhanaan format RPP
    Pada format RPP K-13, terdapat banyak sekali komponen yang harus termuat dalam RPP. Satu buah RPP bisa menghabiskan/mencapai 20 halaman. Hal ini selain dianggap kurang efisien, juga dianggap memberatkan guru karena harus membuat RPP yang banyak itu di samping tugas mengajar yang juga banyak. Sehingga pada era merdeka belajar ini, guru dibebaskan untuk membuat, memilih, dan mengembangan RPP, selama sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien artinya penulisan RPP tidak menghabiskan bnyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP bertujuan untuk mengarahkan pembelajaran agar dapat mencapai tujuan pembelajaran. Serta Berorientasi pada siswa artinya guru mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar siswa dalam membuat RPP ini. Dengan demikian, pembuatan RPP sepenuhnya diserahkan kepada guru untuk berkreasi dan mengembangkan RPP nya.
3. Sistem zonasi PPDB lebih fleksibel.
    kemendikbud membuat perubahan dalam sistem zonasi. Dari yang sebelumnya PPDB jalur zonasi ini memiliki porsi 80% kuota PPDB menjadi hanya 50%. Selain itu, ketentuan lainnya terkait pembagian zonasi ini juga diserhkan kepada daerah untuk lebih mengkaji kemudian menetapkan pembagian yang paling tepat untuk daerahnya. Sistem zonasi ini perlu adanya sebagai upaya menghilangkan kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki cita-cita yang sama dengan penerimaan siswa baru pada sekolah berbasis multiple intelligences. Dimana pada penerimaan siswa baru yang diterima adalah yang mendaftar pada saat kuota siswa baru belum penuh. Sehingga siswa yang terjaring tidak terkumpul berdasarkan kemampuan akademik. Hal inilah yang kemudian menjadi penerapan bahwa lembaga pendidikan semestinya menekankan pada the best process bukan the best input.

Penutup
    Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membuat kebijakan baru yang dinamakan kebijakan “Merdeka Belajar”. Kebijakan ini dibuat guna untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia yang masih dikatakan rendah. Peningkatan mutupendidikan ini dilakukan agar warga negara Indonesia  dapat mengikuti perkembangan globalisasi dan juga dapat bersaing dengan beberapa negara maju. Jika peningkatan mutu pendidikan ini tidak dilakukan, maka negara Indonesia akan terus tertinggal dari negara lain. Mengingat hal ini tidak boleh terjadi, maka pemerintah Indonesia berusaha membuat beberapa kebijakan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan.
    Salah satu kebijakan terbaru di Indonesia saat ini yaitu, kebijakan merdeka belajar. Program mardeka belajar Nadiem Makarim ini memiliki empat pokok bahasan yaitu: (1) penghapusan UN disekolah (2) penyelenggaraan USBN yang pelaksanaannya diserahkan pada sekolah masingmasing, (3) penyederhanaan format rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk guru, (4) sistem zonasi penerimaan siswa baru (PSB) yang dibuat lebih fleksibel.

Daftar Pustaka
Pendidikan, Vol.5, No.1 A. Winda, S. Nova dan G. Nurhizrah (2021) Program Merdeka Belajar, Gebrakan Baru Kebijakan
Mustaghfiroh, Siti. 2020. Konsep Merdeka Belajar Perspektif Aliran Progresivisme John Dewey. Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran 3, no. 1: 142. Https://doi.org/10.30605/jsgp.3.1.2020.248.
Sari Reti Melda (2019) Analisis Kebijakan Merdeka Belajar Sebagai Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan, Vol.1, No.1, hal.39-40

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep, Tujuan, Karakteristik, Urgensi, Faktor Pendorong, dan Strategi Inovasi Pendidikan

Latar Belakang Lahirnya Pendidikan Luar Sekolah (PLS)