Kententuan Haji dan Umrah Menurut Islam

Materi Perkuliahan Tentang Kententuan Haji dan Umrah Menurut Islam

Bahan Materi Perkuliahan Fikih Pada Madrasah Aliyah
Penyusun: Satria Wiguna, M.Pd

Gambaran Inspirasi : tukang becak berangkat Haji











A. Pengertian Haji

    Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

B. Syarat-Syarat Wajib Haji

  1. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim
  2. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh
  3. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali jika dia mampu.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
  5. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

C. Rukun Haji

     Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:

  1. Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.
  2. Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  3. Tawaf, rukun ini disebut tawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Macam-macam tawaf adalah: a. Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaima-na shalat tahiyatul masjid. b. Tawaf ifadhah, yaitu tawaf rukun haji.c. Tawaf wadaÈ‘’ yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.d. Tawaf tahallul yaitu tawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang ha-ram.e Tawaf nadar (tawaf yang dinadzarkan).f. Tawaf sunnah.
  4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
  5. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut
  6. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas

D. Muharramat (Perbuatan yang dilarang) Haji dan Dam (denda)

1. Muharramat haji (Perbuatan yang dilarang)

Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam. 

  • Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya ((QS. Al-Baqarah [2]: 197).
  • Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. 
  • Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. 
  • Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
  • Menutup kepala bagi laki-laki 
  • Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram.
  • Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. 
  • Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan

2. Dam (Denda) 

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Sebab-sebab dam (denda) adalah sebagai berikut :

    • Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya berupa kafarah yaitu: 1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka, (2) Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka, (3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka, (4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
    • Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini: (1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.(2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.(3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
    • Mengerjakan salah satu dari larangan berikut: (1) Mencukur rambut, (2) Memotong kuku, (3) Memakai pakaian berjahit,, (4) Memakai minyak rambu, (5) Memakai harum-haruman, (6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, (1) Menyembelih seekor kambing (2) Berpuasa tiga hari, (3) Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
    • Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut: (1) Ihram dari miqat, (2) Melontar jumrah, (3) Bermalam di Muzdalifah, (4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik, (5) Melaksanakan tawaf wada’.

Gambar  Pelaksanaan Haji

E. Pengertian, hukum, dan waktu umrah 

        Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt. Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah [2]:196). Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan. 

F. Syarat, rukun, dan wajib umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji.

Rukun umrah meliputi:

  1. Ihram (niat)
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Mencukur rambut

Wajib umrah hanya dua, yaitu:

  1.  Berihram dari miqat
  2. Menjauhkan diri dari muharramat umrah yang jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji

Daftar Pustaka

Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Tausyaikh ala Ibni Qosim. Surabaya: Al-Haromain. 2019.
Babudin. Belajar Efektif Fikih Kelas X MA. Jakarta: Intermedia Cipta Nusantara. 2018.
Fuad, Rifki. Hikmah dan Rahasia Syariat Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2017.
Ibnu Muhammad Syatho’, Abu Bakar .‘Ianathu at-Tholibin. Surabaya: Al- Haromain. 2018.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh lengkap). Bandung: Sinar Baru. 2019.
Sunarto, Dzulkifli. Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim. 2017.
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fikih Muamalah. Kediri: Lirboyo Press. 2019.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama