Kajian Kurikulum Nasional dan Madrasah tentang Materi Fiqih di MI, MTs, dan MA
a. Standar isi kurikulum nasional PAI dan Fiqih
Standar isi kurikulum nasional untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Fiqih bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyampaian materi ajar. Kurikulum ini diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mencakup aspek-aspek dasar ajaran Islam, termasuk aqidah, ibadah, akhlak, dan fiqih.
- KMA No. 184 Tahun 2019: Pedoman awal untuk implementasi kurikulum di madrasah, yang menekankan integrasi nilai keislaman dan pengembangan kurikulum yang adaptif.
- Kurikulum Merdeka: Model pembelajaran yang diterapkan madrasah, memberikan kemandirian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk penilaian berbasis proyek dan sumatif.
b. Kurikulum Kementerian Agama dan madrasah
Kurikulum yang diterapkan di madrasah diatur oleh Kementerian Agama dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama bagi siswa. Kurikulum ini mengintegrasikan pembelajaran fiqih dengan pelajaran lain, seperti sejarah kebudayaan Islam dan akhlak.
- KMA Nomor 450 Tahun 2024: Ini adalah payung hukum utama yang mengatur implementasi Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK)
- Struktur Kurikulum: Struktur intrakurikuler mencakup kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Fleksibilitas dalam penyampaian materi dan alokasi waktu per pekan memungkinkan penyesuaian.
- Integrasi Mata Pelajaran: Mata pelajaran agama (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab menggunakan regulasi dari Kementerian Agama (KMA 450), sementara mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum nasional.
c. Perbandingan materi Fiqih antar jenjang (MI, MTs, MA)
Materi fiqih di setiap jenjang pendidikan memiliki tingkat kedalaman dan kompleksitas yang berbeda. Di MI, fokus pada dasar-dasar ibadah, sedangkan di MTs dan MA, materi mencakup aspek yang lebih luas dan mendalam.
- MI: Memperkenalkan konsep dasar fiqih, seperti shalat, zakat, dan puasa.
- MTs: Mempelajari hukum-hukum fiqih yang lebih kompleks, seperti hukum muamalah, pernikahan, dan waris.
- MA: Memfokuskan pada analisis mendalam tentang fiqih, termasuk kritik dan penerapan dalam konteks kontemporer serta kajian terhadap mazhab-mazhab.
d. Integrasi kurikulum nasional dengan kearifan lokal
Integrasi kurikulum nasional dengan kearifan lokal penting untuk mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai lokal dalam pendidikan. Ini termasuk penerapan prinsip-prinsip fiqih dalam konteks budaya setempat.