Analisis Materi Fiqih di MA: Hukum Keluarga, Warisan, Jinayah, dan Muamalah Kontemporer

Analisis Materi Fiqih di MA: Hukum Keluarga, Warisan, Jinayah, dan Muamalah Kontemporer

Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan dan urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, adopsi, warisan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Tujuannya adalah untuk melindungi hak serta kepentingan anggota keluarga dan memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga. Hukum keluarga dapat bersumber dari undang-undang, peraturan agama, dan hukum adat. 
Ruang lingkup hukum keluarga
  • Pernikahan: Mengatur sahnya pernikahan, syarat-syaratnya, serta pencatatannya.
  • Perceraian: Mengatur proses perceraian, termasuk pembagian harta bersama dan hak asuh anak.
  • Hak asuh dan perwalian: Mengatur hak pengasuhan anak setelah perceraian atau jika orang tua tidak mampu mengurus anak.
  • Harta perkawinan: Mengatur kepemilikan dan pembagian harta selama dan setelah pernikahan.
  • Hubungan anak dan orang tua: Mengatur hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, serta sebaliknya.
  • Kekerasan dalam rumah tangga: Melindungi anggota keluarga dari kekerasan fisik, emosional, dan ekonomi. 
Jenis-jenis hukum keluarga
  • Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah): Merupakan seperangkat hukum yang mengatur hubungan keluarga berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
  • Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek): Hukum keluarga dalam sistem hukum perdata, terutama yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yang diatur dalam undang-undang dan kebiasaan. 
Sumber hukum keluarga
  • Tertulis: Undang-undang, kontrak, dan yurisprudensi (putusan pengadilan).
  • Tidak tertulis: Asas-asas yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, seperti hukum adat dan hukum agama. 

Warisan
Pembagian Waris Menurut Islam. Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:

  1. Al-muwarrith
    Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.
  1. Al-wârits
    Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.
  1. Al-maurûts
    Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.

Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:

  1. zakat atas harta pusaka atau harta warisan;
  2. biaya mengurus jenazah;
  3. utang piutang pewaris; dan
  4. wasiat pewaris.

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:

  1. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
    1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  2. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
    1. Duda; atau
    2. Janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.

Besaran Bagian Ahli Waris

Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akai a mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  4. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:

  1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh). Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  1. Dzulqarabat (‘ashabah). Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.
  1. Dzul-arham (dzawil arham). Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.

Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.

Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).

Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

  1. Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
  2. Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

  1. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
  2. Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
  3. Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
    1. Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
    2. Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
    3. Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
  4. Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1

Jinayah

Jinayah adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti hukum pidana Islam, yang membahas perbuatan kriminalitas. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti perbuatan terlarang oleh syara' yang dapat membahayakan jiwa, harta, akal, kehormatan, atau agama. Ruang lingkupnya meliputi tiga jenis tindak pidana utama: qishash, hudud, dan ta'zir. 
Penjelasan lebih lanjut:
  • Jinayah (Hukum Pidana Islam): 
    Merupakan cabang ilmu hukum Islam yang mempelajari kejahatan dan hukumannya, sama seperti hukum pidana pada umumnya. Istilah populer untuknya adalah hukum pidana Islam. 
  • Ruang Lingkup: 
    Hukum jinayah mencakup berbagai jenis perbuatan kriminal, seperti pembunuhan, luka-luka, pencurian, zina, dan lain-lain. 
  • Jenis-jenis Tindak Pidana: 
    Jinayah dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenis hukumannya: 
    • Qishash: Sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban, contohnya hukuman yang sama persis untuk tindak pidana pembunuhan atau luka-luka. 
    • Hudud: Sanksi yang hukumannya sudah ditetapkan secara tegas di dalam Al-Qur'an dan Hadis, seperti hukuman untuk zina atau pencurian. 
    • Ta'zir: Sanksi yang ketentuannya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an maupun Hadis, sehingga dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah atau hakim untuk kepentingan umum. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama