Analisis Materi Fiqih di MTs: Muamalah, Zakat, Haji, Qurban, dan Ibadah Sosial

Analisis Materi Fiqih di MTs: Muamalah, Zakat, Haji, Qurban, dan Ibadah Sosial

a.Materi muamalah sederhana (jual beli, hutang piutang)
Jual beli secara terminologi berasal dari bahasa Arab; Ba’a-Yabi’u-Bai’an, memiliki arti penjualan atau melakukan transaksi, tukar menukar. Secara terminologi jual beli adalah tukar menukar barang dengan harta dengan cara suka rela, atau memindah kepemilikan (barang yang dimiliki) dengan pengganti berdasarkan cara-cara yang dibolehkan.
Hukum Jual beli Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Jual beli termasuk akad yang harus diperhatikan dan diketahui hukum-hukum dalam segala mencari kebutuhan hidup, sebab seorang mukallaf tidak akan bisa lepas dari jaul beli.

Rukun jual beli dibagi tiga, yaitu: 
  1. Adanya Shighat akad yaitu Ijab dan Qabul 
  2. Ada dua orang yang beraqad dengan syarat berakal, mumayyiz. 
  3. Ada barang yang diakadkan dengan syarat: suci, bermanfaat, milik orang yang berakad, bisa diserahkan, diketahui bentuknya, dan dapat dipegang
Jual Beli yang Dilarang
Pada dasarnya Islam membolehkan jual beli dalam segala hal selama jual beli tersebut sesuai dengan syari’at. Namun jika tidak, maka jual beli tersebut menjadi terlarang. Adapun jual beli yang terlarang antara lain:
  1. Jual beli sperma hewan pejantan (‘Asb al-Fahl). Sabda Nabi SAW“Dari Ibnu Umar ra berkata: Nabi SAW melarang jual beli sperma pejantan”. (HR. Al-Bukhari, Ahmad, al-Nasa’I dan Abu Dawud).
  2. Jual beli hewan yang masih dalam kandungan (janin) (Habal al-Hablah). Sabda Nabi SAW:Dari Abdillah bin Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli habal al-Hablahyaitujual beli yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di manaseorang laki-laki menjual belikan untayang masih dalam kandungan (janin) sampai unta tersebut melahirkan anak unta kemudian anak unta tersebut melahirkan apa yang ada diperutnya (anak unta)”.(HR. Al-Bukhari).
  3. Jual beli mulamasah (disentuh) dan munabazah (dijatuhkan barangnya).
  4. Jual beli dengan krikil (Hushah)
  5. Jual beli dua penjualan dalam satu akad: misalnya aku jual kepada-mu barang ini dengan harga seribu secara tunai atau dua ribu tahun depan dan diambil mana yang kamu suka.
  6. Jual beli orangkota membeli barang orang desa dan jual beli dengan bentuk rukban adalah mereka yang melakukan pengimporan barang atau makanan dari luar negeri ke dalam negeri.
  7. Jual beli yang mengandung unsur gharar (penipuan).
  8. Jual beli yang sudah ditawar atau dibeli oleh orang lain.
  9. Al-Najsyi adalah menambah harga barang yang ditunjukan untuk dijual bukan dengan niat membeli namun untuk menipu orang lain agar ia membelinya dengan harga tersebut.
  10. Muhaqalah adalah menjual suatu makanan yang masih dalam tangkainya atau penjualan atau pembelian barang yang masih di ladang. 
  11. Muzabanah adalah menjual belikan anggur basah dengan anggur kering dengan takaran. Pendapat lain muzabanah adalah penjualan yang tidak diketahui takaran, hitungan serta timbangannya atau dengan sistem jual beli borongan.
  12. Mukhadharah adalah menjual belikan buah dan biji-bijian sebelum tampak hasilnya atau menjual buah yang masih mentah 
     
b.Zakat fitrah dan zakat maal
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter atau (2,7 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Nishab dan kadar zakat sebagaimana tabel di bawah ini:


Contoh Perhitungan Zakat :
1. Zakat Fitrah Zakat Fitrah 
per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg. 
2. Zakat Maal
Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu. Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun. 
3. Zakat Penghasilan 
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta. Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilanyang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.

c.Haji dan umrah
Haji (bahasa Arab : حج. (adalah ibadah tahunan umat Islam. Menurut istilah, Haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu mendatangi Baitullah di Mekah Al- Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah). Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.

Syarat Haji
  1. Beragama Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu, Mampu dalam syarat wajib haji yang dimaksud ialah: 1. Mampu membayar biaya perjalanan haji PP 2. Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan. 3. Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada) 4. Mampu secara fisik. 
Rukun Haji
Rukun Haji Rukun haji adalah beberapa amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan ketika seseorang sedang melaksanakan haji. Apabilah ditinggalkan maka hajinya tidak sah.


d.Qurban dan aqiqah
Kurban 
Dalam bahasa arab kurban disebut dengan Udhiyyah, yaitu menyembelih hewan-hewan ternak sebagai pendekatan diri kepada Allah w pada hari-hari tertentu dengan syarat-syarat khusus.
Pada asalnya kurban itu untuk orang yang masih hidup. Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Masalah ini tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan. Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya beliau berkata: Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.
Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi n tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga.
Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah w yang berbunyi: Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. al-Baqarah: 181)

Aqiqah
Menurut bahasa aqiqah berasal dari kata عق berarti memotong, asal katanya rambut bayi pada saat dilahirkan atau kambing yang dibuat aqiqah1 . Berdasarkan istilah aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan karena kelahiran seorang bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya2 . Sembelihan tersebut dinamakan aqiqah, karena dilakukan pada waktu menggunting (mencukur) rambut bayi atau beberapa saat sebelum rambut itu dicukur. Nabi Muhammad SAW menjelaskan: “Bersama seorang anak terdapat aqiqahnya maka sembelihlah binatang (aqiqah) darinya dan buanglah kotoran daripadanya (cukurlah rambutnya)”
Beberapa hadis yang menjelaskan tentang aqiqah adalah
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan”(HR Ibnu Majah) 

Waktu Aqiqah
Aqiqah dituntunkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran7 (berdasarkan penanggalan bulan qamariyah), berdasarkan hadits dari Tsamurah: “Setiap bayi laki-laki yang baru dilahirkan terikat dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, pada hari itu rambutnya dicukur dan dia beri nama”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Sedangkan hadits yang membolehkan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas dan seterusnya sebagian ulama menilai dlaif. Hadits yang dimaksud adalah :“Dan hendaklah aqiqah itu dilaksanakan pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari ke empat belas dan jika tidak bisa maka dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu” (HR. Hakim)

e.Ibadah sosial (tolong-menolong, gotong royong)
  • Al-Qur'an: Banyak ayat yang mendorong umat Muslim untuk saling membantu. Salah satunya adalah Surah Al-Ma'idah (5:2), yang menyatakan, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
  • Hadis: Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya saling membantu. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak boleh menzalimi atau membiarkannya terzalimi."

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Yunasril, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah. Jakarta : Zaman. 2012.
Azhar Basyir, Ahmad. Falsafah Ibadah dalam Islam. Yogyakarta : UII Press, 2003
Bayrak, Tosun, dkk. Energi Ibadah. Jakarta : Serambi Ilmu Semesta. 2007.
Mustahik, Team 2005, Fiqih Praktis Al-Badi‟ah. Jombang : Pustaka Al-Muhibbin, 2010.
Ridwan, Hasan, Fiqih Ibadah. Bandung : Pustaka Setia. 2009. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2014.
Mas‟ud, Ibnu & Abidin, Zainal S. 2000. fiqh mazhab syafi‟i, Bandung: Pustaka Setia Nawawi, Imam, al-jana‟iz, Beirut: Dar al-fikr,tt Rasyid, sulaiman. 1987. Fiqih islam. Bandung: Sinar Baru

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama